Biaya Logistik RI Mahal, Pengiriman dari Cikarang-Balikpapan Sama dengan Lisbon-Luksemburg
Isna Rifka Sri Rahayu
Kompas.com
2023-07-20

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
mengungkapkan biaya pengiriman barang di Indonesia sangat mahal dibandingkan
dengan negara lain. Sebagai informasi, biaya logistik di Indonesia sebesar 23,5
persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sangat tinggi dibandingkan Thailand
yang 15 persen dari PDB, Malaysia 13 persen dari PDB, dan Jepang 8 persen dari
PDB. Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu Agus Rofiudin
mengatakan, biaya pengiriman barang dalam negeri seperti dari Cikarang, Bekasi,
Jawa Barat ke Balikpapan, Kalimantan Timur, sama dengan Lisbon ke Luksemburg. Namun
butuh 10 hari untuk barang sampai ke Balikpapan, sedangkan barang bisa sampai
ke Luksemburg hanya dalam 2-3 hari. Padahal Cikarang-Balikpapan masih di negara
yang sama, hanya bebeda pulau. Sedangkan Lisbon-Luksemburg berbeda negara tapi
satu daratan Eropa. Jika melihat peta, Lisbon-Luksemburg dipisahkan dua negara,
yaitu Spanyol dan Perancis. "Untuk ngirim barang dari Cikarang ke
Balikpapan itu sama dengan dari Lisbon ke Luksemburg, itu hampir sama. Kita
bisa bayangkan," ujarnya saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta,
Kamis (20/7/2023 Hal tersebut membuat biaya pengiriman antar pulau, terutama ke
wilayah Indonesia Timur sangat mahal karena pengirim harus menangung biaya dua
kali lipat untuk biaya operasional kapal berangkat dan pulang. "Kenapa kok
mahal di timur? Karena kapal kita ke sana (dalam keadaan) isi tapi baliknya
kosong," kata dia. Baca juga: Luhut: Bank Dunia Enggak Fair soal Indeks
Performa Logistik Selain itu, kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan juga
menjadi penyebab tingginya biaya pengiriman lantaran perpindahan barang
memerlukan pergantian moda transportasi dengan bongkar muat di antara
perpindahannya. Penyebab lainnya yaitu adanya praktik oligopoli dalam pasar
transportasi maritim Indonesia dan kurang efisiennya pelabuhan di Indonesia.
Oleh karenanya, Kemenkeu berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) untuk mendorong agar manifes domestik diwajibkan kepada kapal-kapal
pengangkut barang.