Asosiasi Logistik Indonesia

Where Indonesian Supply Chain & Logistics Professionals Meet

Kode Etik

SURAT KEPUTUSAN
No. 001/SK.ALI/XI/2020
 
 
Tentang
PENERAPAN KODE ETIK AHLI LOGISTIK ASOSIASI LOGISTIK INDONESIA (ALI)
 
 
 
Menimbang,
1.       Bahwa dalam menjalankan projesi Ahli Logistik diperlukan adanya suatu kode etik yang digunakan sebagai pedoman;
2.       Bahwa Kode Etik Ahli Logistik merupakan pedoman bagi Ahli Logistik anggota
Asosiasi Logistik lndonesia;
3.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Kode Etik Ahli Logistik bagi anggota Asosiasi Logistik Indonesia;
 
 
Mengingat
1.      Anggaran Dasar Asosiasi Logistik Indonesia yang dibuat dihadapan Notaris Fauzi Agus, SH pada tanggal 2 Juni 201 1 dengan Akte No. 1.
2.       Pernyataan Keputusan Rapat Pengurus  Asosiasi  Logistik  Indonesia  pada tanggal 5 November 2020,
 
 
 
MEMUTUSKAN
 
Menetapkan
Pertama . Menetapkan penerapan Kode Etik Ahli Logistik sebagai pedoman bagi anggota Asosiasi Logistik Indorıesia (ALI} daiam menjaiankan profesinya sebagai Ahli Logistik

 

 
 
 
Kedua : Dengan penerapan Kode Etik Ahli Logistik sebagaiman butir pertama tersebut, maka seluruh anggota ALI yang menjalankan projesi sebagai Ahli LogistiK wajib berpegang teguh pada kode etik tersebut
 
Ketiga              Seluruh pengurus ALI wajib menyebarluaskan kode etik tersebut kepada seluruh anggota ALI.
 
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya
 
 
 
 
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal 10 November 2020

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesi

Kode Etik Ahli Logistik
 
Ahli logistik adalah orang yang mengerti dan mampu menganalisa dan mengkoordinasikan fungsi logistics dan supply chain management di perusahaan atau organisasi. Ahli Logistik, sesuai dengan standar perilaku etis akan.’
 
         Menjunjung tinggi nilai-nilai [uhur dan etika keahlian profesi logistik dan selalu mengutamakan profesionalitas dan kejujuran dalam melaksanakan keahliannya.
 
         Berdedikasi penuh dalam menjaga martabat dan integritas sebagai Ahli Logistik.
 
         Berkontribusi secara aktif dalam peningkatan kompetensí profesi Ahli Logistik dan kemajuan logistik nasional melalui pemberdayaan pengalaman, pengetahuan ddn/atau keterampilan yang dimilikinya.
         Menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mencegah segaia bentuk diskriminasi atas jenis
 
kelamin, ras, kepercayaan, usia, afiliasi politik, dan/atau asal usul lainnya.
 
         Memegang teguh  standar  kinerja  profesional  dan  menjadi  warga  negara  yang  patuh
 
terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.
 
 
 
 
BAGIAN I - Kewajiban kepada Publik
 
Bagian 1     Ahli Logistik menjunjung profesionalitas dengan melakukan tindakan yang benar untuk
 
memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan kesehatan lingkungan kerja. Ahli Logistik akan:
 
 
1.       Berkomitmen penuh untuk terciptanya keselamatan, kesejahteraan, dan kesehatan lingkungan kerja, serta menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat memberi dampak negatif pada kepentingan masyarakat.
2.      Berkoordinasi dengan otoritas yang tepat apabila terjadi kondisi atau kegiatan yang
 
bertentangan dengan kepentingan publik.
 
3.      Memberikan pelayanan secara konstruktif serta berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan
 
publik sehingga dapat berkontribusi pada kemajuan sosial dan ekonomi.
 
4.      Tidak mempraktikan diskriminasi atas jenis kelamin, ras, kepercayaan, usia, afiliasi politik,
 
atau asal kebangsaan dan mencegah diskriminasi tersebut oleh orang lain.
 
5.      Memenuhi semua standard keselamatan,  kesejahteraan, kesehatan, dan profesionalitas
 
dalam menjalankan keprofesian dibidang logistik.
 
 
Bagian 2 - Ahli Logistik akan berusaha untuk meningkatkan kesadaran publik dan pengetahuan
 
tentang logistik dan melindungi Ahli Logistik dari kesaTahan representasi. Ahli Logistik akan:
 
 
1.      Sukarela untuk menjadi pembicara atau menulis tentang sistem logistik yang berkontribusi
 
terhadap Sistem Logistik Nasional dan kepentingan publik.
 
2.      Membantu menyebarkan informasi mengenai kegiatan logistik yang berkontribusi kepada
 
keselamatan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat serta kemajuan logistik nasional.
 
3.      Sukarela berkomitmen untuk membantu perkembangan pendidikan logistik.
 
 
 
4.      Berusaha keras untuk meningkatkan profesionalisme dengan selalu mengembangkan dan
 
meningkatkan kompetensi diri serta mendorong orang Iain untuk melakukan hal yang sama.
 
 
BAGIAN II - Kewajiban kepada Pelaku Bisnis dan Pemerintah
 
Bagian 1 - Ahli Logistik akan mematuhi standar integritas dalam hubungan personal, bisnis, dan pemerintah, dengan atau atas nama, pengusaha, karyawan, pemasok, klien, dan pelanggan. Ahli Logistik akan:
 
1.      Melindungi dan menyimpan kerahasiaan pemberi kerja, karyawan, pemasok dan klien dan tidak menyalahgunakan kepercayaan, informasi rahasia, rahasia dagang, atau data kepemilikan untuk keuntungan pribadi atau penggunaan lain yang tidak etis atau tidak sah.
 
         Bertindak dengan jujur dan terbuka tanpa menghilangkan sikap kehati-hatian, menjaga kerahasiaan informasi dalam membuat laporan dan pernyataan kepada atau atas nama pengusaha, karyawan, pemasok, dan klien.
         Menginformasikan secara Jujur kualifikasi dan pengalaman yang dimilikinya sehingga pemberi kerja dan klien akan mendapatkan pelayanan jasa logistik sesuai tingkat pelayanan yang telah disepakati.
         Melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik dan bertanggung jawab bila terjadi kesalahan, kelalaian atau tidak dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kesepakatan.
 
 
Bagian 2 - Ahli Logistik akan menghindari aktivitas atau pekerjaan yang dapat membahayakan moral dan profesionalitas atau menciptakan konfïik kepentingan dengan pengusaha atau klien. Ahli Logistik akan:
 
1.      Tidak menerima kontribusi, posisi kehormatan atau penghargaan dari organisasi atau individu lain untuk pekerjaan yang telah dilakukan kepada pemberi kerja atau klien yang dapatmenimbulkan konflikkepentingan pribadimaupun perusahaan
2.      Tidak menerima kompensasi dari dua pihak berbeda atas upaya yang sama atau serupa
 
kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.
 
3.      Tidak memberikan informasi kepada pemberi kerja atau klien mengenai hubungan bisnis atau informasi keuangan atau kepentingan apa pun yang dapat memengaruhi, atau memberi kesan mempengaruhi, penilaian profesional individu atau kinerja pekerjaan.
4.      Tidak menerima, dari sumber apa pun, hadiah atau honorarium yang dapat mempengaruhi atau tampaknya mempengaruhi kinerja profesional.
5.      Tidak menerima pekerjaan dari pemberi kerja atau klien jika pekerjaan tidak dapat
 
teroenuhi, tanpa mengorbankan kepentingan pemberi kerja atau klien.
 
6.      Hindari penggunaan informasi khusus dari pemberi kerja atau klien untuk menciptakan
 
praktik perdagangan atau pekerjaan yang tidak sehat.
 
 
BAGIAN III - Kewajiban untuk Ahli Logistik dan Masyarakat Logistik indonesia
 
Bagian 1 - Ahli Logistik akan menghindari tindakan atau perilaku yang dapat mendiskreditkan Ahli
 
Logistik atau Asosiasi Logistik Indonesia. Ahli Logistik akan:
 
 
1.      Menjauhkan diri dari membesar-besarkan kualifikasi profesional atau asosiasi dalam mencari penawaran atau layanan pekerjaan.
 
 
 
2.       Menahan diri dari persaingan tidak sehat dengan Ahli Logistik lainnya, dengan tidak mengambil keuntungan yang tidak semestinya, menjadi priDadi yang kritis, dan menjauhkan diri dari praktik-praktik persaingan tidak sehat lainnya.
3.       Tidak mencari keuntungan pribadi yang tidak patut melalui penggunaan afiliasi profesiona[
 
dan menahan diri dari promosi untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan martabat dan penerimaan publik terhadap Ahli Logistik.
4.      Menolak untuk terlibat atau bekerja sama dalam praktik apa pun yang menunJukan arah persaingan yang tidak sehat, serta dilarang untuk membatasi peluang kerja profesional orang lain.
 
Bagian 2 Ahli Logistik tidak mengizinkan penggunaan namanya atau reputasi profesional yang dimiliki va dalam upava apa pun yang tidak sesuai dengan integzitas dan etika profesi.
 
Bagian 3 Ahli Logistik mengakui kepentingan hak milik dan kekayaan intelektual pihak lain dan memberikan penghargaan yang seharusnya kepada pihak yang layak mendapatkan perhargaan.
 
Bagian 4 - Ahli Logistik berkewajiban memberikan saran perbaikan atas pengelolaan aktîvitas logistik dan penggunaan sumber daya manusia dan fisik baik melalui studi, pene[itian, dan tindakan efektif dalam perencanaan dan operasional logistik.
 
Bagian 5 - Ahli Logistik akan mendorong pengembangan profesionalitas dan kompetensi sesuai dengan perkembangan jaman melalui keanggotaan di Asosiasi Logistik lndonesia, berpartisipasi aktif dalam pertemuan teknis dan kegiatan pendidikan yang berkelanjutan.