Kode Etik
SURAT KEPUTUSAN
No. 001/SK.ALI/XI/2020
Tentang
PENERAPAN KODE ETIK AHLI LOGISTIK ASOSIASI LOGISTIK INDONESIA
(ALI)
Menimbang,
1. Bahwa dalam menjalankan projesi
Ahli Logistik diperlukan adanya suatu kode etik yang digunakan sebagai pedoman;
2.
Bahwa Kode Etik Ahli Logistik
merupakan pedoman bagi Ahli Logistik
anggota
Asosiasi Logistik lndonesia;
3.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2, perlu menetapkan Surat Keputusan
tentang Kode Etik Ahli Logistik bagi anggota Asosiasi Logistik
Indonesia;
Mengingat
1. Anggaran Dasar Asosiasi Logistik Indonesia yang
dibuat dihadapan Notaris
Fauzi Agus, SH pada tanggal 2 Juni 201 1 dengan Akte No. 1.
2. Pernyataan
Keputusan Rapat Pengurus
Asosiasi
Logistik Indonesia pada tanggal 5 November 2020,
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama . Menetapkan penerapan Kode Etik Ahli Logistik
sebagai pedoman bagi anggota Asosiasi Logistik Indorıesia (ALI} daiam
menjaiankan profesinya sebagai Ahli Logistik
Kedua :
Dengan penerapan Kode Etik
Ahli Logistik sebagaiman butir pertama tersebut, maka seluruh anggota ALI yang menjalankan
projesi sebagai Ahli LogistiK wajib berpegang teguh pada kode etik tersebut
Ketiga Seluruh pengurus ALI wajib menyebarluaskan kode etik tersebut
kepada seluruh anggota ALI.
Keempat
: Surat Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian
hari terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan,
akan dilakukan perbaikan seperlunya
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal 10 November 2020
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesi
Kode Etik Ahli Logistik
Ahli logistik adalah orang yang mengerti dan mampu
menganalisa dan mengkoordinasikan fungsi logistics dan supply chain management di perusahaan atau organisasi. Ahli Logistik, sesuai dengan standar
perilaku etis akan.’
•
Menjunjung tinggi nilai-nilai [uhur dan etika keahlian
profesi logistik dan selalu mengutamakan profesionalitas dan kejujuran
dalam melaksanakan keahliannya.
•
Berdedikasi penuh dalam menjaga martabat dan integritas sebagai
Ahli Logistik.
•
Berkontribusi
secara aktif dalam peningkatan kompetensí profesi
Ahli Logistik dan kemajuan logistik nasional
melalui pemberdayaan pengalaman, pengetahuan ddn/atau keterampilan yang dimilikinya.
•
Menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mencegah segaia bentuk diskriminasi atas jenis
kelamin, ras, kepercayaan, usia, afiliasi politik, dan/atau
asal usul lainnya.
•
Memegang teguh standar kinerja profesional
dan
menjadi warga negara
yang
patuh
terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.
BAGIAN I - Kewajiban kepada Publik
Bagian 1 Ahli Logistik
menjunjung profesionalitas dengan melakukan tindakan yang benar untuk
memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan kesehatan lingkungan kerja. Ahli Logistik
akan:
1. Berkomitmen penuh untuk terciptanya keselamatan, kesejahteraan, dan kesehatan lingkungan kerja, serta
menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat memberi dampak negatif pada kepentingan masyarakat.
2.
Berkoordinasi dengan otoritas
yang tepat apabila
terjadi kondisi atau kegiatan yang
bertentangan
dengan kepentingan publik.
3.
Memberikan pelayanan secara konstruktif serta berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan
publik sehingga
dapat berkontribusi pada kemajuan sosial dan ekonomi.
4.
Tidak mempraktikan diskriminasi atas jenis kelamin,
ras, kepercayaan, usia,
afiliasi politik,
atau asal kebangsaan dan mencegah
diskriminasi tersebut oleh orang lain.
5. Memenuhi semua standard keselamatan, kesejahteraan, kesehatan, dan profesionalitas
dalam menjalankan keprofesian dibidang logistik.
Bagian 2 - Ahli Logistik akan berusaha untuk meningkatkan kesadaran
publik dan pengetahuan
tentang logistik dan melindungi Ahli Logistik dari kesaTahan representasi. Ahli Logistik akan:
1.
Sukarela untuk menjadi pembicara
atau menulis tentang sistem logistik
yang berkontribusi
terhadap Sistem Logistik
Nasional dan kepentingan publik.
2.
Membantu menyebarkan informasi mengenai kegiatan logistik
yang berkontribusi kepada
keselamatan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat serta kemajuan logistik nasional.
3.
Sukarela berkomitmen untuk membantu
perkembangan pendidikan logistik.
4. Berusaha keras untuk meningkatkan profesionalisme dengan selalu mengembangkan dan
meningkatkan
kompetensi diri serta mendorong orang Iain untuk melakukan hal yang sama.
BAGIAN II - Kewajiban kepada Pelaku Bisnis dan Pemerintah
Bagian 1 - Ahli
Logistik akan mematuhi standar integritas dalam hubungan personal,
bisnis, dan pemerintah, dengan atau
atas nama, pengusaha, karyawan, pemasok, klien, dan
pelanggan. Ahli Logistik akan:
1.
Melindungi dan menyimpan
kerahasiaan pemberi kerja, karyawan, pemasok dan klien
dan tidak menyalahgunakan kepercayaan, informasi rahasia,
rahasia dagang, atau data kepemilikan untuk keuntungan pribadi atau penggunaan lain yang tidak etis atau tidak sah.
•
Bertindak dengan jujur dan terbuka tanpa menghilangkan sikap kehati-hatian, menjaga kerahasiaan
informasi dalam membuat laporan dan pernyataan kepada atau
atas nama pengusaha, karyawan, pemasok,
dan klien.
•
Menginformasikan secara Jujur
kualifikasi dan pengalaman yang dimilikinya sehingga pemberi kerja dan klien akan mendapatkan pelayanan
jasa logistik sesuai tingkat pelayanan
yang telah disepakati.
•
Melaksanakan tugas secara bersih,
transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan secara
optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik dan
bertanggung jawab bila terjadi kesalahan, kelalaian atau tidak dapat memberikan pelayanan sesuai
dengan kesepakatan.
Bagian 2 - Ahli Logistik akan menghindari aktivitas atau
pekerjaan yang dapat membahayakan moral dan
profesionalitas atau menciptakan konfïik kepentingan dengan pengusaha atau
klien. Ahli Logistik akan:
1.
Tidak menerima kontribusi, posisi kehormatan atau penghargaan dari organisasi atau individu
lain untuk pekerjaan yang telah dilakukan kepada pemberi kerja atau klien yang dapatmenimbulkan
konflikkepentingan pribadimaupun perusahaan
2.
Tidak menerima kompensasi dari dua pihak
berbeda atas upaya
yang sama atau serupa
kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.
3.
Tidak memberikan informasi kepada
pemberi kerja atau klien mengenai hubungan
bisnis atau informasi keuangan atau kepentingan apa pun yang dapat memengaruhi, atau memberi kesan mempengaruhi, penilaian profesional individu atau kinerja pekerjaan.
4. Tidak
menerima, dari sumber apa pun, hadiah atau
honorarium yang dapat mempengaruhi atau tampaknya mempengaruhi kinerja profesional.
5.
Tidak menerima pekerjaan dari pemberi kerja
atau klien jika pekerjaan tidak dapat
teroenuhi, tanpa mengorbankan kepentingan pemberi kerja atau klien.
6.
Hindari penggunaan informasi khusus
dari pemberi kerja atau klien
untuk menciptakan
praktik perdagangan atau pekerjaan yang tidak sehat.
BAGIAN III - Kewajiban untuk Ahli Logistik dan Masyarakat Logistik
indonesia
Bagian 1 - Ahli Logistik akan menghindari tindakan
atau perilaku yang dapat mendiskreditkan Ahli
Logistik atau
Asosiasi Logistik Indonesia. Ahli Logistik akan:
1. Menjauhkan diri dari membesar-besarkan kualifikasi profesional
atau asosiasi dalam mencari penawaran atau layanan pekerjaan.
2. Menahan diri dari persaingan tidak sehat dengan Ahli Logistik
lainnya, dengan tidak mengambil
keuntungan yang tidak semestinya, menjadi priDadi yang kritis, dan menjauhkan diri dari praktik-praktik
persaingan tidak sehat lainnya.
3. Tidak mencari keuntungan pribadi yang tidak
patut melalui penggunaan afiliasi profesiona[
dan menahan diri dari promosi untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan
martabat dan penerimaan publik terhadap
Ahli Logistik.
4. Menolak untuk terlibat atau bekerja sama dalam praktik apa pun yang menunJukan arah persaingan yang tidak sehat, serta dilarang untuk membatasi
peluang kerja profesional orang lain.
Bagian 2 Ahli Logistik tidak mengizinkan
penggunaan namanya atau reputasi profesional yang dimiliki va dalam upava apa pun yang tidak sesuai dengan integzitas dan etika profesi.
Bagian 3 Ahli Logistik mengakui
kepentingan hak milik
dan kekayaan intelektual pihak lain dan memberikan penghargaan yang seharusnya kepada pihak yang layak mendapatkan perhargaan.
Bagian 4
- Ahli Logistik berkewajiban memberikan saran perbaikan atas
pengelolaan aktîvitas logistik dan
penggunaan sumber daya manusia dan fisik baik
melalui studi, pene[itian, dan tindakan efektif dalam perencanaan dan operasional logistik.
Bagian 5 - Ahli Logistik akan mendorong
pengembangan profesionalitas dan
kompetensi sesuai dengan perkembangan jaman melalui keanggotaan di Asosiasi Logistik lndonesia,
berpartisipasi aktif dalam pertemuan teknis dan kegiatan pendidikan yang berkelanjutan.