Praktik Pembatasan Angkutan Barang Inkonsisten, Pengusaha Logistik Komplain

Ir. Mahendra Rianto, CSLP, ES.Log

Ketua Umum

08 January 2026

Gambar Berita

<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">JAKARTA, KOMPAS &mdash; Dalam masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah telah menjadwalkan operasionalisasi angkutan barang, khususnya jenis sumbu tiga ke atas. Implementasinya tidak sesuai regulasi yang ditentukan sehingga pelaku usaha logistik kembali merugi dengan penyusutan volume 15-20 persen pada Desember 2025 dibandingkan bulan sebelumnya.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Kebijakan operasionalisasi angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Namun, realisasinya, menurut pengusaha angkutan logistik, tidak sesuai aturan yang telah dibuat pemerintah sendiri. Hal ini merugikan pengusaha angkutan logistik.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Berdasarkan SKB, angkutan barang bisa lewat jalan tol dan arteri dalam jendela waktu yang telah ditentukan. Namun, pada praktiknya, jendela waktu di jalan tol ditiadakan. Akibatnya, angkutan logistik akhirnya lewat jalan arteri sehingga waktu tempuh lebih lama. Persoalan lain, beberapa ruas di jalan arteri juga tidak dapat dilalui angkutan barang karena aparat melarangnya.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Imbas pembatasan angkutan logistik pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, volume penjualannya turun sekitar 20 persen pada Desember 2025 dibandingkan bulan sebelumnya. Ini mencakup barang konsumsi dan elektronik.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Akhir tahun semestinya dapat menjadi musim puncak untuk menutup rendahnya volume dan pendapatan pada yang kurang optimal pada bulan-bulan sebelumnya. Hilangnya momentum karena volume yang rendah, otomatis pemasukan pun menyusut, sehingga setoran pajak juga tidak optimal.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&rdquo;Jadi, kan, perlu kita telusuri ya. Ini bisa jadi lesson learned buat berikutnya. Sebentar lagi Ramadhan. Pelaku usaha industri sudah curi start. Mereka sudah produksi sebulan sebelumnya,&rdquo; kata Mahendra.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Ia mendesak agar seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah, melihat dari berbagai sisi atau menggunakan helicopter view. Ada aktivitas logistik nasional yang rutin dilakukan. Namun, masalahnya selalu berkutat di tempat yang sama dan belum ada solusinya.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">SKB yang selama ini disusun tiga instansi semestinya turut melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Instansi-instansi tersebut dapat memberikan perspektif dari sisi pelaku usaha.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Lagi pula, masih ada moda transportasi lain yang semestinya bisa dibantu untuk mendukung angkutan logistik tetap berjalan. Pemerintah dapat menyiapkan kapal roll-on/roll-off (roro) untuk mengakomodasi angkutan logistik. Ada ruas jalan tertentu yang bisa digunakan khusus bagi angkutan logistik.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Agus Pratiknyo mengatakan, pembatasan operasional angkutan jalan mendorong para pengusaha di daerah saling berkoordinasi. Sebab, kepolisian di beberapa wilayah berhak melakukan diskresi sehingga kesempatan itu dimanfaatkan untuk menggelar operasi.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&rdquo;Pelarangan full itu memberatkan dan membingungkan kami sebagai pengusaha karena kami kerja terjadwal. Customer kami harus menyesuaikan dengan pengiriman. Kalau sekarang ini regulasi dibuat mendadak, ini tidak baik untuk dunia usaha karena jadi ekonomi berbiaya tinggi,&rdquo; tutur Agus.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Ia juga menyebut, ada penyusutan volume pengantaran 15-20 persen pada Desember 2025 dibandingkan sebulan sebelumnya. Otomatis, omzetnya pun tergerus.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Jika mewajibkan pembatasan angkutan logistik, pemerintah perlu bersikap adil dengan memberikan solusi atau stimulus bagi pengusaha. Ia merasa, pemerintah belum memperhatikan sektor angkutan logistik.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&rdquo;Berikan stimulus, entah keringanan pajak kendaraan, dan sebagainya. Itu pengeluaran kami sebagai kewajiban ke negara. Jadi harus berimbang (timbal-balik), ada kompensasi. Sekarang (pemerintah) hanya bisa melarang,&rdquo; kata Agus.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Meski demikian, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Benny Soetrisno menilai, pelaksanaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sudah jauh lebih baik dibandingkan larangan angkutan barang saat Lebaran. Alasannya, tidak terjadi kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, ia berharap, pemerintah tetap perlu berkoordinasi dengan pelaku ekspor-impor untuk mengatur lalu lintas angkutan barang.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&nbsp;</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 12.0pt;">Evaluasi pembatasan angkutan</span></strong></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, jendela waktu diberikan guna mengakomodasi pelaku usaha angkutan logistik agar tetap beroperasi selama masa libur. Namun, ada kekhawatiran beroperasinya kendaraan besar akan mengganggu jalannya pelaksanaan Natal dan Tahun Baru.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&rdquo;Setelah kami evaluasi, sepertinya window time ini kurang efektif karena akhirnya dalam pelaksanaannya arus kendaraan logistik cukup besar sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran maupun keselamatan pengguna jalan,&rdquo; tutur Dudy seusai menutup Posko Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Jakarta, Senin (5/1/2026).</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Beroperasinya kendaraan besar dinilai tidak memberi jaminan rasa aman dan keselamatan di jalan raya. Sebab, ada risiko kecelakaan di jalan raya saat mobilitas masyarakat tinggi.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&rdquo;Kami akan melakukan evaluasi dari Natal dan Tahun Baru kemarin, kemudian juga Lebaran. Pada bulan Januari, kami harapkan sudah bisa memberikan keputusan bagaimana mekanisme pengaturan transportasi logistik, khususnya yang ada di jalan,&rdquo; ujar Dudy.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Pembatasan angkutan barang ini merupakan upaya pemerintah mengatur sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas. Hal ini biasa dilakukan bersamaan dengan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere untuk memecah keramaian.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Ketika ditanya skema pembatasan penuh apakah akan berlaku pada masa Lebaran mendatang, Dudy belum dapat memastikannya. Sebab, kebijakan itu akan diberlakukan berdasarkan proyeksi pergerakan masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&rdquo;Namun, kalau nanti pada Lebaran volumenya akan lebih meningkat, tentunya kami akan lebih strict terhadap pemberlakuan pembatasan (angkutan logistik). Yang penting dan perlu diingat, prioritas utama kita adalah keselamatan. Kami minta pengusaha harus memaklumi, secara keselamatan, kita enggak bisa menguantifikasi nyawa manusia,&rdquo; tutur Dudy.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Pemerintah berjanji akan mendengarkan aspirasi pengusaha angkutan logistik. Ia juga akan melibatkan para pengusaha angkutan logistik dalam penyusunan kebijakan pembatasan kendaraan besar.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Regulasi itu diteken Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Pembatasan operasional angkutan barang meliputi angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandeng. Angkutan yang dibatasi, khusus membawa hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, serta bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Berbeda dari pembatasan sebelumnya, keberadaan jendela waktu memberi peluang bagi angkutan logistik untuk bergerak. Hal ini membedakan dari pembatasan pada periode-periode sebelumnya. Pembatasan dimulai pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Dalam rentang waktu tersebut, setidaknya ada enam hari angkutan logistik diberi kesempatan beroperasi, yakni pada 21-22 Desember 2025 dan 29-31 Desember 2025.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Artinya, pembatasan akan berlaku pada 19-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026. Pembatasan pada jalan tol akan dilakukan secara penuh pada pukul 00.00-24.00 WIB. Pembatasan lebih fleksibel pada jalan arteri berlaku pukul 05.00-22.00.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&nbsp;</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><strong><span style="font-size: 12.0pt;">Setarakan kepentingan</span></strong></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Menurut Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia IB Ilham Malik, pembatasan angkutan logistik selalu jadi isu berulang karena Indonesia belum menempatkan angkutan logistik sebagai bagian sistem pelayanan publik strategis. Angkutan logistik masih dianggap sebagai &rdquo;pengganggu&rdquo; lalu lintas saat puncak mobilitas.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Padahal, secara fungsi ruang dan ekonomi, logistik merupakan urat nadi yang justru menopang stabilitas harga, ketersediaan barang, dan keberlanjutan aktivitas masyarakat selama hari besar.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">SKB pembatasan kendaraan merupakan upaya jalan tengah yang diberikan pemerintah melalui mekanisme jendela waktu. Negara sebenarnya mengakui setaranya kepentingan keselamatan pemudik dan kepentingan distribusi barang.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&rdquo;Ketika implementasi window time dihilangkan sepihak dan tol ditutup penuh, maka yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis lalu lintas, melainkan kepastian kebijakan. Pengusaha logistik sudah menyusun jadwal, biaya, kontrak berbasis SKB,&rdquo; tutur Ilham.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Ketika aturan yang diterbitkan pemerintah tidak dijalankan konsisten, maka risiko ekonomi otomatis dialihkan ke pelaku usaha. Namun, alasan keselamatan tentu tidak bisa diabaikan.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Jalan tengahnya, Ilham melanjutkan, perlu disusun lebih sistemik. Jendela waktu harus dirancang sebagai skema operasional, bukan sekadar klausul kebijakan. Ada ruas tol tertentu yang dibuka terbatas dengan pengawalan, kecepatan maksimum rendah, dan jadwal ketat yang harus dipatuhi.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Kemudian, pendekatan tata guna lahan perlu dipertimbangkan. Ketergantungan penuh pada koridor tol utama menunjukkan lemahnya persebaran pusat logistik, pelabuhan kering (dry port), dan jalur distribusi alternatif.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&rdquo;Selama kebijakan Natal dan Tahun Baru masih bersifat reaktif&mdash;menutup ketika padat, membuka ketika lengang&mdash;maka isu ini akan selalu muncul lagi ke depannya. Yang dibutuhkan segera adalah perencanaan mobilitas libur panjang yang integrasikan pergerakan manusia dan barang sebagai satu sistem, bukan dua kepentingan yang saling mengorbankan,&rdquo; ujar Ilham.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&nbsp;</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">Sumber:</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;"><a href="https://www.kompas.id/artikel/implementasi-tak-sesuai-regulasi-pengusaha-angkutan-logistik-kembali-merugi">https://www.kompas.id/artikel/implementasi-tak-sesuai-regulasi-pengusaha-angkutan-logistik-kembali-merugi</a></span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&nbsp;</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&nbsp;</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&nbsp;</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&nbsp;</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&nbsp;</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&nbsp;</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&nbsp;</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&nbsp;</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 12.0pt;">&nbsp;</span></p>

Berita dan Opini ALI Terbaru