Asosiasi Minta Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Pembatasan Lalin Truk Logistik
Rilanda Virasma
Kontan.co.id
2025-12-03
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) meminta pemerintah mempertimbangkan alternatif lain atas kebijakan pembatasan lalu lintas truk sumbu tiga menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sebelumnya, melalui surat keputusan bersama (SKB) nomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025, pemerintah membatasi pergerakan truk sumbu tiga atau lebih; truk dengan kereta gandengan/tempelan; serta kendaraan barang pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan mulai 19 Desember 2025.
Hanya angkutan tertentu yang diperbolehkan tetap beroperasi, seperti pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, serta kendaraan penanganan bencana. Kendaraan yang masuk pengecualian tetap diwajibkan membawa surat muatan resmi.
Ketua ALI, Mahendra Rianto, mengatakan bahwa dua minggu menjelang akhir tahun merupakan masa tersibuk industri logistik.
Perusahaan logistik umumnya harus segera mengirim pesanan yang dilakukan pada dua minggu pertama Desember. Selain itu, banyak perusahaan berlomba mempercantik kinerja sebelum menutup buku di akhir tahun.
Pada saat yang sama, lanjut Mahendra, banyak masyarakat perantauan yang kembali ke daerah masing-masing, sehingga distribusi barang harus merata.
“Jangan sampai terjadi kelangkaan barang. Kalau terjadi, maka akan terjadi disparitas harga dan harga naik,” jelas Mahendra kepada Kontan, Rabu (3/12/2025).
Mahendra mengkhawatirkan rantai pasok produk seperti fast moving consumer goods (FMCG), bahan kebutuhan pokok, elektronik, fashion, dan medis dapat terganggu di sejumlah daerah. “Di sejumlah daerah kan banyak juga yang sakit. Nah ini kan obat-obatan juga perlu didistribusikan,” tambahnya.
ALI pun mengajukan sejumlah alternatif. Pertama, pemerintah dapat menyediakan jalur khusus logistik. Jika memungkinkan, pembukaan lajur contra flow untuk logistik juga menjadi solusi yang cukup baik.
Selain itu, pemberlakuan jam khusus untuk lalu-lalang pengiriman pada pukul 00.00 hingga 05.00 juga dinilai patut dipertimbangkan.
Pemerintah juga dapat membebaskan akses menuju Pelabuhan Tanjung Priok agar aktivitas ekspor-impor tetap lancar. Mahendra mengingatkan agar kejadian penumpukan barang ekspor saat periode Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak terulang.
“Kalau bisa juga petugas bea cukai dan pelabuhan jangan ada yang libur, dibuat shift, jadi Sabtu–Minggu tetap bisa berjalan ekspornya,” sarannya.
Dengan berbagai usulan tersebut, Mahendra berharap pemerintah dapat kembali mempertimbangkan keputusan pembatasan.
“Jadi jangan sampai masalah terus berulang, ini merugikan bagi semua pihak terutama bagi industri-industri yang menghasilkan devisa negara,” pungkasnya.
Sumber Berita :
https://industri.kontan.co.id/news/asosiasi-minta-pemerintah-pertimbangkan-kebijakan-pembatasan-lalin-truk-logistikBerita Terbaru
Kementerian PU Pastikan Seluruh Jalur Logistik Utama di Sumatra Sudah Pulih
2026-01-18
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan seluruh konektivitas jalan dan jembatan nasional di wilayah terdampak bencana Sumatera kini telah kembali fungsional sejak 15 Januari 2026 di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri PU, Dody Hanggodo menyatakan bahwa pemulihan akses ini merupakan hasil kerja cepat balai-balai teknis di daerah sejak hari pertama bencana terjadi. Fokus utama dalam fase tanggap darurat adalah menjamin kelancaran arus logistik, khususnya distribusi pangan, BBM, dan LPG. “Alhamdulillah, per hari ini sudah tidak ada lagi daerah yang benar-benar terisolasi. Seluruh jembatan nasional yang terdampak kini telah fungsional kembali, sehingga konektivitas antarwilayah utama di Sumatera telah tersambung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/1/2026). Dody menjelaskan, Kementerian PU mengerahkan kekuatan penuh dengan menyalurkan 1.854 alat berat dan 467 sarana pendukung ke tiga provinsi tersebut. Setelah jalur utama pulih, fokus pengerjaan kini digeser untuk membuka akses ke tingkat kecamatan dan desa-desa yang masih terhambat. Hingga saat ini, Kementerian PU juga masih melakukan pembersihan di 105 lokasi kawasan bencana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 lokasi telah selesai ditangani, 63 lokasi dalam proses pengerjaan, dan 2 lokasi dalam tahap persiapan. Selain infrastruktur jalan, Kementerian PU juga mulai menyentuh fasilitas publik lainnya. Sebanyak 2 puskesmas di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tenggara dijadwalkan akan segera menjalani proses pembersihan dan relokasi guna memulihkan layanan kesehatan masyarakat. Untuk penanganan pengungsi, kementerian telah menyiapkan 1.209 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di wilayah terdampak. Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang kehilangan tempat tinggal memiliki hunian yang lebih layak selama masa pemulihan. Dody menegaskan, koordinasi dengan BNPB, kementerian terkait, TNI/Polri, serta pemerintah daerah terus diperkuat untuk mempercepat pemulihan aktivitas sosial ekonomi. Pihaknya menyadari data kerusakan infrastruktur daerah masih terus bertambah seiring terbukanya akses ke pelosok. “Kita upayakan hadir secepat mungkin di setiap titik bencana. Pendataan terus berjalan dan penanganan akan dilakukan secara bertahap untuk mendukung mobilitas masyarakat kembali normal,” pungkasnya.
👁️ 69 kali
Perusahaan Pos Asia Tenggara Kaji Penerapan Tarif Tunggal Jasa Logistik
2026-01-13
Bisnis.com, JAKARTA — Pos Indonesia bersama dengan perusahaan pos lainnya di Asia Tenggara mendorong inisiatif tarif tunggal (single tarif) pengiriman pos di kawasan Asia Tenggara sebagai langkah strategis untuk memperkuat integrasi logistik regional. Inisiatif tersebut menjadi salah satu fokus utama yang dibahas dalam 31st ASEAN Post Business Meeting (APBM XXXI). Melalui skema tarif tunggal, jaringan pos ASEAN diharapkan mampu menawarkan layanan pengiriman lintas negara yang lebih sederhana, transparan, dan terjangkau terutama bagi pelaku UMKM yang ingin memperluas pasar ke negara-negara tetangga. Direktur Business Development Pos Indonesia, Prasabri Pesti mengatakan jaringan pos diharapkan dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam pengiriman barang di kawasan ASEAN. Hadirnya tarif tunggal, akan membuat biaya yang dihadirkan lebih transparan. “Kami ingin saat orang berpikir tentang mengirim barang di Asia Tenggara, pikiran pertama mereka adalah jaringan pos adalah pilihan yang paling terjangkau dan mudah,” ujar Prasabri dikutip Selasa (13/1/2026). Selain inisiatif tarif tunggal, Pos Indonesia juga menyoroti dua agenda penting lainnya, yakni Dominasi Marketplace Lintas Batas (Cross-Border) dan Kepastian Pengiriman melalui Delivered Duty Unpaid (DDU) dan Delivered Duty Paid (DDP). Prasabri menekankan bahwa kondisi perdagangan saat ini yang tidak lagi mengenal batas negara. Melalui penguatan layanan pengiriman lintas negara. Pengalaman pelanggan menjadi faktor utama, mulai dari kecepatan pengiriman, transparansi pelacakan, hingga kepastian barang sampai ke tujuan. Karena itu, Pos Indonesia mendorong penguatan peran ASEANPOST sebagai mitra strategis bagi pelaku UMKM agar dapat menjangkau pasar negara-negara tetangga dengan biaya pengiriman yang tetap terjangkau. Selain itu, peningkatan kepercayaan pelanggan juga didorong melalui penerapan skema pengiriman DDU dan DDP. Melalui sistem ini, biaya serta proses kepabeanan dapat diketahui secara jelas sejak awal, sehingga pelanggan tidak lagi menghadapi biaya tambahan yang tidak terduga saat paket diterima. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menciptakan pengalaman pengiriman lintas negara yang lebih pasti dan nyaman. Menurut Prasabri, APBM menjadi wadah bagi negara-negara anggota ASEAN untuk menyelaraskan arah pengembangan layanan pos, berbagi praktik operasional terbaik, serta memperkuat ASEANPOST sebagai platform bersama guna meningkatkan daya saing regional. Sebagai tuan rumah, Pos Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendorong kesepakatan yang tidak berhenti pada wacana. Hasil APBM XXXI diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan oleh masing-masing negara anggota. "ASEANPOST akan menjadi paling kuat ketika solidaritas regional dibarengi dengan kemajuan operasional yang nyata. APBM 31 adalah peluang kita untuk menjadikan pos sebagai platform regional yang unggul secara komersial," tutup Prasabri. (Nur Amalina)
👁️ 53 kali
Praktik Pembatasan Angkutan Barang Inkonsisten, Pengusaha Logistik Komplain
2026-01-06
JAKARTA, KOMPAS — Dalam masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah telah menjadwalkan operasionalisasi angkutan barang, khususnya jenis sumbu tiga ke atas. Implementasinya tidak sesuai regulasi yang ditentukan sehingga pelaku usaha logistik kembali merugi dengan penyusutan volume 15-20 persen pada Desember 2025 dibandingkan bulan sebelumnya. Kebijakan operasionalisasi angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Namun, realisasinya, menurut pengusaha angkutan logistik, tidak sesuai aturan yang telah dibuat pemerintah sendiri. Hal ini merugikan pengusaha angkutan logistik. Berdasarkan SKB, angkutan barang bisa lewat jalan tol dan arteri dalam jendela waktu yang telah ditentukan. Namun, pada praktiknya, jendela waktu di jalan tol ditiadakan. Akibatnya, angkutan logistik akhirnya lewat jalan arteri sehingga waktu tempuh lebih lama. Persoalan lain, beberapa ruas di jalan arteri juga tidak dapat dilalui angkutan barang karena aparat melarangnya. Imbas pembatasan angkutan logistik pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, volume penjualannya turun sekitar 20 persen pada Desember 2025 dibandingkan bulan sebelumnya. Ini mencakup barang konsumsi dan elektronik. Akhir tahun semestinya dapat menjadi musim puncak untuk menutup rendahnya volume dan pendapatan pada yang kurang optimal pada bulan-bulan sebelumnya. Hilangnya momentum karena volume yang rendah, otomatis pemasukan pun menyusut, sehingga setoran pajak juga tidak optimal. ”Jadi, kan, perlu kita telusuri ya. Ini bisa jadi lesson learned buat berikutnya. Sebentar lagi Ramadhan. Pelaku usaha industri sudah curi start. Mereka sudah produksi sebulan sebelumnya,” kata Mahendra. Ia mendesak agar seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah, melihat dari berbagai sisi atau menggunakan helicopter view. Ada aktivitas logistik nasional yang rutin dilakukan. Namun, masalahnya selalu berkutat di tempat yang sama dan belum ada solusinya. SKB yang selama ini disusun tiga instansi semestinya turut melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Instansi-instansi tersebut dapat memberikan perspektif dari sisi pelaku usaha. Lagi pula, masih ada moda transportasi lain yang semestinya bisa dibantu untuk mendukung angkutan logistik tetap berjalan. Pemerintah dapat menyiapkan kapal roll-on/roll-off (roro) untuk mengakomodasi angkutan logistik. Ada ruas jalan tertentu yang bisa digunakan khusus bagi angkutan logistik. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Agus Pratiknyo mengatakan, pembatasan operasional angkutan jalan mendorong para pengusaha di daerah saling berkoordinasi. Sebab, kepolisian di beberapa wilayah berhak melakukan diskresi sehingga kesempatan itu dimanfaatkan untuk menggelar operasi. ”Pelarangan full itu memberatkan dan membingungkan kami sebagai pengusaha karena kami kerja terjadwal. Customer kami harus menyesuaikan dengan pengiriman. Kalau sekarang ini regulasi dibuat mendadak, ini tidak baik untuk dunia usaha karena jadi ekonomi berbiaya tinggi,” tutur Agus. Ia juga menyebut, ada penyusutan volume pengantaran 15-20 persen pada Desember 2025 dibandingkan sebulan sebelumnya. Otomatis, omzetnya pun tergerus. Jika mewajibkan pembatasan angkutan logistik, pemerintah perlu bersikap adil dengan memberikan solusi atau stimulus bagi pengusaha. Ia merasa, pemerintah belum memperhatikan sektor angkutan logistik. ”Berikan stimulus, entah keringanan pajak kendaraan, dan sebagainya. Itu pengeluaran kami sebagai kewajiban ke negara. Jadi harus berimbang (timbal-balik), ada kompensasi. Sekarang (pemerintah) hanya bisa melarang,” kata Agus. Meski demikian, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Benny Soetrisno menilai, pelaksanaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sudah jauh lebih baik dibandingkan larangan angkutan barang saat Lebaran. Alasannya, tidak terjadi kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, ia berharap, pemerintah tetap perlu berkoordinasi dengan pelaku ekspor-impor untuk mengatur lalu lintas angkutan barang. Evaluasi pembatasan angkutan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, jendela waktu diberikan guna mengakomodasi pelaku usaha angkutan logistik agar tetap beroperasi selama masa libur. Namun, ada kekhawatiran beroperasinya kendaraan besar akan mengganggu jalannya pelaksanaan Natal dan Tahun Baru. ”Setelah kami evaluasi, sepertinya window time ini kurang efektif karena akhirnya dalam pelaksanaannya arus kendaraan logistik cukup besar sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran maupun keselamatan pengguna jalan,” tutur Dudy seusai menutup Posko Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Jakarta, Senin (5/1/2026). Beroperasinya kendaraan besar dinilai tidak memberi jaminan rasa aman dan keselamatan di jalan raya. Sebab, ada risiko kecelakaan di jalan raya saat mobilitas masyarakat tinggi. ”Kami akan melakukan evaluasi dari Natal dan Tahun Baru kemarin, kemudian juga Lebaran. Pada bulan Januari, kami harapkan sudah bisa memberikan keputusan bagaimana mekanisme pengaturan transportasi logistik, khususnya yang ada di jalan,” ujar Dudy. Pembatasan angkutan barang ini merupakan upaya pemerintah mengatur sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas. Hal ini biasa dilakukan bersamaan dengan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere untuk memecah keramaian. Ketika ditanya skema pembatasan penuh apakah akan berlaku pada masa Lebaran mendatang, Dudy belum dapat memastikannya. Sebab, kebijakan itu akan diberlakukan berdasarkan proyeksi pergerakan masyarakat. ”Namun, kalau nanti pada Lebaran volumenya akan lebih meningkat, tentunya kami akan lebih strict terhadap pemberlakuan pembatasan (angkutan logistik). Yang penting dan perlu diingat, prioritas utama kita adalah keselamatan. Kami minta pengusaha harus memaklumi, secara keselamatan, kita enggak bisa menguantifikasi nyawa manusia,” tutur Dudy. Pemerintah berjanji akan mendengarkan aspirasi pengusaha angkutan logistik. Ia juga akan melibatkan para pengusaha angkutan logistik dalam penyusunan kebijakan pembatasan kendaraan besar. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Regulasi itu diteken Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri. Pembatasan operasional angkutan barang meliputi angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandeng. Angkutan yang dibatasi, khusus membawa hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, serta bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu. Berbeda dari pembatasan sebelumnya, keberadaan jendela waktu memberi peluang bagi angkutan logistik untuk bergerak. Hal ini membedakan dari pembatasan pada periode-periode sebelumnya. Pembatasan dimulai pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Dalam rentang waktu tersebut, setidaknya ada enam hari angkutan logistik diberi kesempatan beroperasi, yakni pada 21-22 Desember 2025 dan 29-31 Desember 2025. Artinya, pembatasan akan berlaku pada 19-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026. Pembatasan pada jalan tol akan dilakukan secara penuh pada pukul 00.00-24.00 WIB. Pembatasan lebih fleksibel pada jalan arteri berlaku pukul 05.00-22.00. Setarakan kepentingan Menurut Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia IB Ilham Malik, pembatasan angkutan logistik selalu jadi isu berulang karena Indonesia belum menempatkan angkutan logistik sebagai bagian sistem pelayanan publik strategis. Angkutan logistik masih dianggap sebagai ”pengganggu” lalu lintas saat puncak mobilitas. Padahal, secara fungsi ruang dan ekonomi, logistik merupakan urat nadi yang justru menopang stabilitas harga, ketersediaan barang, dan keberlanjutan aktivitas masyarakat selama hari besar. SKB pembatasan kendaraan merupakan upaya jalan tengah yang diberikan pemerintah melalui mekanisme jendela waktu. Negara sebenarnya mengakui setaranya kepentingan keselamatan pemudik dan kepentingan distribusi barang. ”Ketika implementasi window time dihilangkan sepihak dan tol ditutup penuh, maka yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis lalu lintas, melainkan kepastian kebijakan. Pengusaha logistik sudah menyusun jadwal, biaya, kontrak berbasis SKB,” tutur Ilham. Ketika aturan yang diterbitkan pemerintah tidak dijalankan konsisten, maka risiko ekonomi otomatis dialihkan ke pelaku usaha. Namun, alasan keselamatan tentu tidak bisa diabaikan. Jalan tengahnya, Ilham melanjutkan, perlu disusun lebih sistemik. Jendela waktu harus dirancang sebagai skema operasional, bukan sekadar klausul kebijakan. Ada ruas tol tertentu yang dibuka terbatas dengan pengawalan, kecepatan maksimum rendah, dan jadwal ketat yang harus dipatuhi. Kemudian, pendekatan tata guna lahan perlu dipertimbangkan. Ketergantungan penuh pada koridor tol utama menunjukkan lemahnya persebaran pusat logistik, pelabuhan kering (dry port), dan jalur distribusi alternatif. ”Selama kebijakan Natal dan Tahun Baru masih bersifat reaktif—menutup ketika padat, membuka ketika lengang—maka isu ini akan selalu muncul lagi ke depannya. Yang dibutuhkan segera adalah perencanaan mobilitas libur panjang yang integrasikan pergerakan manusia dan barang sebagai satu sistem, bukan dua kepentingan yang saling mengorbankan,” ujar Ilham.
👁️ 90 kali
