Polemik Rekayasa Logistik

Rahmad Fauzan & Anitans W. Puspa

Bisnis Indonesia

2024-12-09

Memang, setiap Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah acapkali membatasai operasional truk dengan tiga sumbu di beberapa jalur strategis. Demikian pula dengan Nataru 2024/2025.

Saat ini, kebijakan pembatasan tengah dimatangkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI (Polri), serta instansi tekait lainnya.

Persoalannya, menurut sejumlah dunia usaha, kondisi ekonomi saat ini masih berada pada fase konsolidasi, sehingga membutuhkan intervensi kebijakan yang juga tak biasa.

Kalangan pebisnis memandang, aktivitas perdagangan utamanya ekspor impor bakal terpukul apabila pemerintah memaksakan pelarangan angkutan truk dengan sumbu tiga.

Musababnya, pelarangan tersebut berpengaruh terhadap aktivitas pengapalan hingga bongkar muat logistik di pelabuhan, termasuk membengkaknya biaya logistk.

Menurut pebisnis yang di wawancarai Bisnis, pemerintah harus mempertimbangkan shipping line global pengangkut ekspor yang sudah terjadwal masuk dan bongkat muat di pelabuhan Indonesia.

Selaian itu, ekspor sangat berkaitan dengan jadwal liner atau closing time. Jika terjadi gagal ekspor, ini akan berakibat fatal bagi eksportir dan membuat biaya tinggi yang menyebabkan produk nasional tidak kompetitif di pasar global.

Tak berhenti sampai di situ pelarangan ini juga akan menyebabkan penambahan biaya bagi industri. Pasalnya, barang-barang yang tadinya bisa diangkut dengan satu truk besar, membutuhhkan lebih banyak truk berukuran kecil.

Celakanya, dari Kajian Kementerian Perhubungan yang di peroleh Bisnis, sejauh ini, pemerintah masih belum memutuskan ada atau tidaknya perlakuan khusus untuk aktivitas ekspor impor.

Salah satu opsi yang tengah dimatangkan adalah penggunaan kendaraan dua sumbu sampai dengan berat 16.999 kilogram yang dimensinya setara dengan kendaraan tiga sumbu.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan satu-satunya opsi yang disiapkan apabila pelarangan diterapkan adalah mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa-jasa tertentu.

Hal ini harus mesti ditempuh oleh eksportir lantaran ketatnya penjadwalan kapal logistik internasional. Kiat penyesuaian ini pun tidak lepas dari konsekuensi, sebab pengusaha mengeluarkan biaya lebih untuk menjalankan bisnis secara maksimal selama pelarangan.

Benny menambahkan, idealnya pemerintah tidak menerapkan pelarangan, melainkan memberikan izin dengan catatan. Misalnya, Menyusun daftar pengusaha pemeroleh izin ekspor dengan pengawalan dari aparat. Kemudian, mengizinkan truk sumbu 3 beroperasi berdasarkan kewilayahan.

“Kapal itu ada closing date dan closing time. Nah, truk sumbu tiga jangan dilarang,” harapnya.

Selaras dengan kalangan eksportir, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) meminta pemerintah membedakan metode penanganan lalu lintas antara Nataru dan Idulfitri. Sebab, tidak sedikit perusahaan yang beroperasi selama Nataru.

Ketua Umum GINSI Subandi, mengatakan kondisi lalu lintas pada saat libur Nataru tidak sepadat gelombang arus mudik Idulfitri. Menurutnya, pengunaan jalan tol cenderung sepi pada Nataru. Artinya, aktivitas keluar-masuk kargo tidak terkendala masalah kemacetan.

Selain itu, aktivitas pabrik tidak terdampak siginfikan lantaran pekerja yang merayakan Natal relative terbatas. “Malah jalan tolnya kosong saat Nataru,” katanya.

 

BIAYA LOGISTIK

Jika pemerintah mengeksekusi pelarangan tersebut, menurutnya pengusaha dipastikan menambah biaya logistik untuk membeli berbagai jasa, mulai dari pengawalan hingga ongkos buka tutup akses pelabuhan.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh Sekjen Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Iman Gandi. Menurutnya, pemerintah harus melihat persoalan larangan truk secara holistik sehingga tidak mengorbankan aktivitas logistik.

Sebab, jika pengusaha harus menggunakan angkutan truk dengan ukuran lebih kecil, maka akan mengatrol biaya distribusi lebih dari 30%

“Pelarangan operasi selama beberapa hari akan berdampak kepada biaya logistik yang harus ditanggung eksportir dan importir,” katanya.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut berujung juga kepada menambah biaya inventory produsen yang terpaksa harus menumpuk barang di semua gudang sebagai langkah antisipasi larangan operasi truk.

Dia menegaskan, impak dari pembatasan tersebut tidak hanya dirasakan oleh eksportir atau importir, juga pelaku manufaktur, distributor, hingga pedagang.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menilai kenaikan biaya logistik sebagai imbas kebijakan pembatasan truk tak terhindarkan.

Selain itu, menurutnya akan ada potensi terjadi gangguan distribusi logistik akibat pembatasan kendaraan truk bersumbu tiga, karena pengusaha terpaksa harus menyediakan lebih banyak truk kecil untuk mengangkut barang.

Efeknya, akan terjadi keterlambatan distribusi barang yang berdampak pada naiknya harga jual di pasar sehingga menekan daya beli masyarakat.

“Harapan dari pelaku usaha adalah perlu adanya evaluasi dari kebijakan ini. Pemerintah lebih baik melakukan manajemen lalu lintas,” harapnya.

Merespons hal ini, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria, berharap pelaku industri menyiapkan scenario dan antisipasi agar pelarangan tersebut tidak menganggu operasional bisnis.

Salah satunya adalah dengan memperbanyak produksi dan distrbusi sebelum pelarangan truk sumbu tiga diterapkan. “Perlu ditentukan kapan harus menyiapkan produk untuk memenuhi pasar pada akhir tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan terlah melakukan evaluasi dan Menyusun rekomendasi transportasi dalam rangka persiapan Nataru 2024/2025.

Namun, evaluasi yang dilakukan sejauh ini baru menyentuh soal angkutan manusia, belum mencakup angkutan barang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, mengatakan respons yang disiapkan antara lain antisipasi kemacetan, penumpukan pada simpul transportasi, isu keselamatan, serta antisipasi perubahan cuaca.

“Kementerian Perhubungan mengambil Langkah kebijakan strategis dan rencana mitigasi bencana,” katanya.

Sumber Berita :
-